Hukrim  

Polsek Kahayan Hilir Razia Miras di Tempat Hiburan

razia miras pulpis
Menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayan hukum Polsek Kahayan Hilir melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ke tempat hiburan karaoke. TABENGAN/YAKIN

PULANG PISAU/tabengan.com – Untuk mengantisipasi kerawanan dan kriminalitas menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayan hukumnya, Polsek Kahayan Hilir melaksanakan giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/12) sekira pukul 15.00 WIB.

Giat KRYD dipimpin langsung Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo beserta anggota dengan sasaran toko atau warung yang berjualan miras, tempat hiburan karaoke, barak, warung remang-remang dan tempat-tempat lainnya.

“Ini dalam rangka memelihara kamtibmas yang aman menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilkum Polsek Kahayan Hilir dengan sasaran toko atau warung penjual miras, Karaoke Semarang milik Risanti di Jalan Lokpon RT.01 Kelurahan Kelawa, Kecamatan Kahayan Hilir,” kata Widodo.

Dalam razia tersebut, personel Polsek Kahayan Hilir mengamankan beberapa dus minuman beralkohol jenis bir merek Bintang dari pemilik warung. Polisi terus melakukan pengawasan dan membuat surat pernyataan tidak keberatan kepada penjual terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Kita mengimbau agar pemilik warung tidak lagi menjual miras,” tandasnya. c-mye