PALANGKA RAYA/tabengan.com – Agustinus Sujatmiko, salah satu dari tiga terdakwa korupsi landas pacu Bandara Beringin, Kabupaten Barito Utara mengajukan permohonan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Kami pertanyakan alasan menaikkan putusan dan merasa pertimbangan majelis hakim mengabaikan fakta persidangan,” ucap Harry Setiawan, penasihat hukum bagi Agustinus, Rabu (18/12).
Dalam perkara itu, para terdakwa yakni Agustinus Sujatmiko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi Sugiarto selaku Komisaris PT Dian Sentosa (DS), dan Felix Erwin Simanjuntak selaku Konsultan Pengawas Teknis dari CV Karya Perdana Konsultan.
Majelis hakim menaikkan putusan terhadap Agustinus hingga dua kali lipat dari 1,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Hadi yang dituntut 2 tahun penjara justru diputus turun menjadi 1 tahun penjara dan Felix dari 1,6 tahun penjara diputus 1 tahun penjara.
“Padahal jelas yang menerima uang proyek adalah pihak PT DS,” sebut Harry. Dalam fakta persidangan, Agustinus menerima Final Hand Over (FHO) karena pihak PT DS berjanji memperbaiki kekurangan pekerjaan. Tapi perbaikan tidak kunjung dilakukan meski sudah berkali-kali PPK menyurati PT DS untuk memenuhi janjinya.
Harry merasa janggal karena beban pidana justru lebih banyak diarahkan kepada Agustinus. Permohonan banding Agustinus ke tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mereka layangkan pada Selasa (17/12).
Latar belakang dugaan korupsi Bandara Beringin terjadi pada proyek pekerjaan pelapisan landas pacu, pada tahun anggaran 2014. Landas pacu tersebut dianggap tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak sehingga mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sehingga merugikan negara Rp1,5 miliar. Dalam proses penyidikan, Hadi menitipkan uang Rp3 miliar untuk uang pengganti kerugian negara. Dari informasi lapangan, Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng juga telah mengajukan banding terhadap putusan untuk Hadi Sugiarto yang hanya separuh dari tuntutan JPU. dre