Nanga Bulik/tabengan.com – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, Kamis (19/12), melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai pelaksanaan apel gelar pasukan operasi lilin telabang tahun 2019 di halaman Mapolres setempat.
“Ada sekitar 500 botol miras yang kita musnahkan hari ini. Jenisnya macam-macam, ada bir, anggur merah dan juga arak,” ungkap Wakapolres Lamandau Kompol Purwanto, saat ditemui wartawan.
Dia menyebut, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari operasi KRYD kurang lebih sepekan terakhir.
“Miras-miras ini tidak memiliki ijin edar,” ujarnya.
Dia menambahkan, giat KRYD akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat (pekat). Terlebih menjelang pergantian tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa turut serta menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” ajaknya.
Dan, yang tidak kalah pentingnya, jika ada sesuatu atau kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera saja laporkan kepada pihak berwajib. c-kar