PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas yang memvonis Muhamad Punding Jahari. Sebelumnya, Punding terjerat perkara dugaan penguasaan dan pengolahan lahan secara tidak sah dan mendapat vonis satu tahun penjara.
“Dari awal ada yang tidak beres dlm pengungkapan kasus ini dan terkesan dipaksakan untuk memuaskan hasrat kepentingan pihak tertentu,” ucap Parlin B Hutabarat selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Kamis (19/12).
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut melanggar asas non retroaktif, karena UU No 39/2014 tidak boleh berlaku surut dan dakwaan JPU itu masuk dalam ranah administrasi bukan tindak pidana
Dalam surat dakwaan JPU, Punding disebut melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit. Dia membeli lahan seluas 1300 hektar dengan biaya Rp5 miliar di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas sejak tahun 2012 sampai tahun 2014.
Pada bulan September 2013, Punding bertemu Timbul Sinaga lalu membicarakan kerja sama dibidang perkebunan kelapa sawit yaitu rencana bagi hasil. Timbul mengeluarkan modal Rp12 miliar untuk pembukaan lahan, penanaman, pemupukan, dan pembayaran gaji karyawan.
Belakangan PT KSS mengadu ke pihak kepolisian karena merasa lahan garapan Punding masuk dalam wilayah perusahannya. Pihak kepolisian menyatakan Punding dan Timbul belum memiliki perizinan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan tidak berbadan hukum serta mengolah lahan hanya dengan dasar SPPT milik warga. Punding dijerat dengan Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 huruf a UU RI No.39/2014 tentang Perkebunan.
“Bila PT KSS keberatan, silakan ajukan gugatan perdata. Ini malah klien kami diadukan pidana dengan dakwaan tersebut,” pungkas Parlin. dre