Peladang Ditangkap, Gubernur Ngadu ke DPR

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (19/12), Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan soal adanya peladang di daerah ini yang ditangkap akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Memang kita memberikan dampak jera maksudnya. Betul kita menegakkan hukum supaya tidak ada lagi yang membakar lahan, namun kalau masyarakat tersebut kita hukum gara-gara membersihkan lahan untuk berladang, misalnya dihukum 6 bulan, bagaimana nasib anak-anak atau istrinya? Karena masyarakat itu ada yang ibu-bu, nenek-nenek dan kakek-kakek,” ujar Sugianto saat pertemuan di Aula Eka Hapakat, lantai III, Kantor Gubernur Kalteng.

Untuk itu, lanjut Sugianto, kalau memungkinkan sebaiknya peladang yang ditangkap tersebut bisa dilepaskan demi rasa keadilan dan hati nurani. Tapi harus ada yang menjaminnya.

“Ini harus saya sampaikan, curhat saya kepada Bapak (Wakil Ketua Komisi I DPR RI) ini tentang hukum, dampak dari karhutla dan ini kami dapatkan di lapangan masalahnya,” ujar orang nomor satu di Provinsi Kalteng tersebut.

Sebagai pimpinan daerah, sambung Sugianto, yang dipikirkan adalah masyarakat. Untuk itu, dia berharap agar penegakan hukum juga memerhatikan rasa keadilan dan hati nurani.

“Ini curhat kepada Wakil Ketua Komisi I DPR RI dan rombongan. Ini curhat kami pemangku daerah, yang terjadi terkait dengan keadilan,” tutur Sugianto.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, kedatangan mereka ingin mendengar utamanya terkait dengan keamanan, namun tidak hanya berfokus pada itu saja. Menurutnya, ada lima pesan dari kawan-kawan yang akan dibawa ke Jakarta.

Antara lain soal perambahan hutan melalui pembakar atau membakar lahan. Kendati demikian, Utut menilai harus dipisahkan antara pekerjaan yang dilakukan secara turun-menurun, semata-mata untuk kehidupan, untuk bertani, dan yang untuk memperkaya diri.

“Masyarakat yang benar-benar untuk bertani tadi, agar idealnya ada pertimbangan tertentu,” tegas Utut. dkw