42 Ormas Dayak Kalteng Musyawarah Solidaritas Peladang

musyawarah solidaritas peladang dayak
Musyawarah Solidaritas Peladang Tradisional Dayak Kalteng di Aula Betang Hapakat, Kamis (19/12) malam.

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 42 organisasi masyarakat (ormas) Dayak Kalimantan Tengah berkumpul dalam Musyawarah Solidaritas Peladang Tradisional Dayak Kalteng di Aula Betang Hapakat, Kamis (19/12) malam.

“Kami bermusyawarah untuk membebaskan para peladang tradisional Kalteng yang telah dikriminalisasi oleh pihak penegak hukum,” ucap Nashir Hayatul Islam selaku Juru Bicara Solidaritas Tradisional Dayak Kalteng

Nashir menyitir data tahun 2019 yang diterbitkan oleh Polda Kalteng terkait 161 kasus perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan serta 121 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan dari 20 kasus yang dilakukan oleh perusahaan korporasi, hanya 2 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Nashir.

Dia juga menyampaikan bahwa Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryono Nugroho Waluyo menunjukan data SIPP dari setiap Pengadilan Negeri (PN) di Kalimantan Tengah. Dari 161 kasus, telah digelar 31 kasus dengan total 34 orang terdakwa di PN Kapuas, PN Pangkalan Bun, PN Muara Teweh, PN Nanga Bulik, dan PN Buntok.

Para terdakwa rata-rata dituntut dengan 6 pasal berlapis yang sama dengan rata-rata tuntutan 6 bulan hingga 10 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dasar hukum dakwaan, yaitu Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 50 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (1) huruf d UU No.41/1999 tentang Kehutanan jo UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) huruf h UU No.39/2014 tentang Perkebunan, Pasal 187 ayat (1) KUH Pidana, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terdapat 3 hasil musyawarah yaitu pembentukan Tim Kecil untuk audiensi dengan Kepala Kesbangpol Kalimantan Tengah agar memfasilitasi pertemuan dengan Forum Pimpinan Daerah. Akan dibentuk Tim Advokasi Khusus untuk membuat MOU kerjasama dengan sejumlah organisasi Advokat untuk pendampingan kepada peladang tradisional yang menjalani proses hukum di PN. Terakhir adalah pembentukan Tim Khusus untuk bekerja sama dengan Humas Polda Kalteng guna filterisasi terhadap 161 kasus dikurangi dengan 31 kasus dengan total 34 orang terdakwa yang telah jelas digelar pekaranya di 6 PN di Kalimantan Tengah. Musyawarah yang berlangsung mulai pukul 18.00 akhirnya berakhir pada pukul 22.30 WIB. dre