PALANGKA RAYA/tabengan.com – Alamsyah alias Gulok dan Indra Wijaya alias Jaye divonis penjara masing-masing 1,5 tahun dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (19/12). Dua pemuda asal Palembang itu terbukti memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang Rp500 juta milik nasabah bank.
“Pilih Palangka Raya karena masih ‘primitif’,” ucap Jaye kepada Majelis Hakim. Keduanya mengaku memilih Palangka Raya justru karena kondisinya relatif aman dari kriminalitas sehingga masyarakatnya mudah lengah.
Perkara berawal ketika Gulok dan Jaye bertemu di sebuah warung kopi di Kota Palembang. Keduanya merencanakan mencari sasaran kejahatan di Palangka Raya. Mereka berangkat menggunakan pesawat dari Palembang dan akhirnya tiba di Palangka Raya, Kamis (29/8). Mereka membeli sepeda motor Yamaha MX King nopol KH 2732 YE seharga Rp15,8 juta dan menyewa kamar kos di Jalan G Obos. Esok harinya, Gulok masuk bank BRI dan berpura-pura jadi nasabah, sedangkan Jaye menunggu di atas motor seberang bank. Gulok melihat korban, Bariah melakukan transaksi dan memasukkan uang dalam jumlah banyak ke tas plastik. Setelah korban keluar, keduanya mengikuti hingga berhenti di rumah makan Wong Cilik di Jalan Kahayan.
Saat korban masuk warung, Gulok melemparkan pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil bagian penumpang sebelah kanan dan mengambil tas plastik berisi uang Rp500 juta. Mereka kabur
lalu memasukkan uang ke rekening bank BNI milik Gulok dan kakaknya, Nur Muhammad. Untuk mengaburkan jejak, mereka menjual sepeda motor Yamaha
MX King itu lalu membeli Honda Vario nopol KH 2336 TW. Kedua terdakwa akhirnya tertangkap di Tanjung oleh aparat kepolisian, Kamis (12/9).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. dre