Ini Penyebab Regulasi Daerah Tentang PWP3K di Kalteng Tak Bisa Hasilkan PAD

paparan perda no 1 2019
Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Muhandis Sidqi saat memberikan paparan terkait Perda No.1/2019 tentang PWP3K dan Peraturan Gubernur Kalteng No 34/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin PWP3K, aula rapat DKP Kalteng, Kamis (19/12). TABENGAN/ETHOMIHI

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Meski Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menyosialisasikan regulasi daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) kepada sejumlah OPD terkait, Konsorsium Mitra Bahark RC Kalteng, Asosiasi Pengusaha Perikanan, dan UPT Perikanan di Kotim, Kobar, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau pada Kamis (19-12-2019) lalu, namun dalam paparan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat tentang produk hukum daerah ini tidak bisa menghasilkan sumber pendapatan bagi daerah ini.

Pasalnya, Perda No.1/2019 tentang PWP3K dan Peraturan Gubernur Kalteng No 34/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin PWP3K ini bertentangan dengan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kita sangat menyambut baik regulasi daerah yang dibuat Pemprov Kalteng untuk mencari sumber PAD. Namun, ada persoalan yang harus diketahui ketika perda ini diberlakukan, yaitu retribusi izin lokasi di PWP3K sesuai Pasal 286 UU 32/2014 tentang Kelautan melarang daerah melakukan pungutan, selain diatur dalam UU No/28/2009, ujar Biro Hukum dan Organisasi KKP Pusat Mulyadi Tombol, saat memberikan paparan pada sosialisasi itu.

Menurutnya, perda yang disosialisasi ini masih di bawah UU, jika melakukan pungutan maka melanggar aturan yang ada di atasnya. Tapi, daerah bisa saja melakukan pungutan asalkan UU No/28/2009 itu direvisi.

Sedangkan Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Muhandis Sidqi mengaku siap memfasilitasi daerah dalam mengajukan usulan revisi UU tersebut di Kementerian. “Kalau tidak direvisi, sia-sia regulasi daerah ini dibuat. Ini juga yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mereka juga tidak bisa memungut retribusi dari regulasi tersebut, ujarnya.

Sedangkan Kepala DKP Kalteng Darliasyah melalui Kabid Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait regulasi daerah yang baru saja mereka sosialisasi.

“Kita membuat regulasi ini berharap ada sumber pendapatan dari retribusi izin lokasi PWP3K. Bahkan, untuk memantapkan sosialisasi perda itu, kita sudah melaunching Geoportal Laut Berkah pada 17 November 2019 lalu, ujarnya. tho