PANGKALAN BUN/tabengan.com – Dalam kegiatan operasi Lilin Telabang 2019, Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengamankan minum keras (miras) sebanyak 1.703 botol dari berbagai jenis dan 33 kantong arak putih.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan, pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 22.00 WIb, dirinya memimpin kegiatan operasi Lilin Telabang 2019 bersama anggota Polsek Pangkalan Banteng dan berhasil mengamankan Parningotan Siahan putra dari Manuher Siahan.
“Karena terbukti membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman keras berakohol tanpa izin yang sah, Parningotan Siahan tinggal di Desa Amin Jaya RT 013 Kecamatan Pangkalan Banteng bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Banteng untuk proses lebih lanjut,” kata Bimasa, Minggu (22/12).
Bimasa menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni bir putih merek Bintang sebanyak 456 botol, anggur merah merek Orang Tua 1.020 botol, anggur merah merek Alchio 17 botol, anggur putih merek Orang Tua 42 botol, New Pot biru 72 botol, New Pot kuning 24 botol, bir hitam Guines 72 botol dengan total 1.703 botol. Dan diamankan juga arak putih sebanyak 33 kantong, setiap kantongnya berisi 20 liter.
“Kegiatan operasi Lilin Telabang 2019 ini dalam rangka wujudkan cipta kondisi menjaga Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru, sehingga kami terus gencar memberantas penyakit masyarakat, sebab dari miras itu akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng. yulia