Kuala Kurun/tabengan.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Walman Tristianto meminta Panwas Kecamatan harus menggunakan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Memilih Panwas Kecamatan yang sesuai ekspektasi sebagai mandat perundang-undangan, tidak saja menjadi harapan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, tetapi juga menjadi harapan publik atau masyarakat luas,” katanya saat menyampaikan sambutan pada pelantikan 36 orang Panwas Kecamatan di Aula BP3D Kabupaten Gumas, Minggu (22/12).
Menurut dia, hal itulah yang mengharuskan pihaknya mengadakan proses seleksi, sehingga akhirnya ada yang terpilih maupun yang tidak terpilih.
“Melakukan seleksi dengan sistem online memang tidak mudah, sebab ini menjadi salah satu pembeda proses seleksi Panwas Kecamatan yang sekarang dari seleksi-seleksi sebelumnya,” tegasnya.
Walman membeberkan, proses seleksi tersebut merupakan salah satu cara untuk menaikkan kualifikasi para Panwas Kecamatan yang tercermin dari proses seleksi tersebut.
“Banyak tenaga dan pikiran yang terkuras selama seleksi ini, maka dengan bersungguh-sungguh saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kelompok Kerja yang melaksanakan setiap proses ini,” pungkasnya. c-mgi