Hukrim  

Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Tim Gabungan di Arena Biliar

ilustrasi pengeroyokan copy
Ilustrsi

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Aris Fadilah (19) dan Wawan Effendi (27), pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad Yani (33) warga Handil Sei Nyamuk Kelurahan Palingkau Baru RT 09 Kecamatan Kapuas Murung, berhasil ditangkap tim gabungan

Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung, Resmob Polres Kapuas di-backup Resmob Polda Kalteng, Intelkam Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut, Sabtu (21/12).

Kronologi kejadian, pada Minggu (15/12), korban Ahmad Yani sedang duduk bersama Murdani. Saat bersamaan melintaslah salah seorang pelaku yang kemudian disapa oleh Murdani. Entah kenapa tiba-tiba salah satu rekan pelaku Hendra dan rekannya langsung turun dan melakukann pengeroyokan justru kepada korban Ahmad Yani.

Dua dari tiga pelaku kemudian langsung kabur. Sementara korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kapuas murung.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian, akhirnya didapat informasi terkait keberadaan pelaku. Dengan dibantu tim gabungan pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 20.45 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah arena Biliar Gajah Gajah Mungkur Palangka Raya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini sudah kita amankan dan berada di sel Polres Kapuas,” katanya.yul