PULANG PISAU/tabengan.com – Danau Bagantung seluas 51,3 hektare, tepatnya di Desa Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Lahan Basah melalui Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 445 Tahun 2019 tertanggal 23 September 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wartony, Senin (23/12), mengatakan, sejak awal tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis, dimotori oleh DLH Pulpis bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah, telah menginisiasikan dan mengusulkan untuk pembentukan KEE yakni Danau Bagantung yang memiliki luasan 51,3 Ha di Desa Taruna, Kecamatan Jabiren Raya.
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan, investasi dan pembangunan boleh tetap berjalan, namun kelestarian sumber daya alam (SDA) ekosistem juga perlu dijaga dan dipertahankan.
“Karena itu melalui kerja sama yang intensif dengan UPT KLHK atau BKSDA Kalteng yang akhirnya saya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Danau Bagantung sebagai KEE Lahan Basah,” kata Edy.
Penetapan Danau Bagantung sebagai KEE Lahan Basah ini, kata Edy, merupakan yang pertama di Provinsi Kalteng, karena itu menurutnya perlu dukungan semua pihak dalam pengembangan ke depan, terutama melalui forum pengelola KEE Danau Bagantung yang juga telah ditetapkan oleh Bupati Pulpis, sebagai contoh di dalam areal KEE Lahan Basah Danau Bagantung.
Diketahui, lahan basah Danau Bagantung terdapat salah satu satwa yang dilindungi, yakni orang utan dan juga satwa dan tumbuhan lainnya, yang jika dikembangkan dengan strategi yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat dari segi ekonomi dan tentunya juga untuk kelestarian lingkungan hidup.
Pemkab Pulpis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya pembentukan KEE Lahan Basah Danau Bagantung, terutama kepada BKSDA Kalteng dan Lembaga Pokker SHK. c-mye