Hukrim  

Bejat! 2 Pria Beristri Cabuli Bocah 8 Tahun

pencabulan di sampit
Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Kotim dalam ekspos kasus, Senin (30/12). TABENGAN/ARBIT SAFARI

SAMPIT/tabengan.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh EF dan dan DN. Kedua pria yang sudah beristri ini tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berusia 8 tahun di perumahan karyawan PT ADS, Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu. Aksi bejat kedua pelaku ini dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda. Keduanya kini sudah diringkus oleh aparat Polres Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, terungkapnya kasus ini ketika korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi. Korban kemudian menceritakan bahwa EF sudah melakukan sesuatu kepadanya.

Mendengar cerita korban, orangtuanya kemudian melaporkan hal ini kepada aparat Polsek Parenggean. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap juga bahwa selain EF, ternyata ada pelaku lain yang juga sudah melakukan penbuatan cabul terhadap korban yaitu DN.

Tersangka EF sendiri melakukan aksi pencabulan pada tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban yang sedang berada di rumah pelaku, menjadi korban aksi bejat pelaku.

“Setelah kejadian ini, baru beberapa hari kemudian korban merasakan sakit saat buang air kecil, saat itulah orangtua korban mengetahui kejadian ini dan melaporkannya ke polisi,” terang Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Senin (30/12).

Setelah menggali keterangan dari korban, juga terungkap aksi pencabulan terhadap korban juga pernah dilakukan oleh pelaku lainnya yaitu DN. Aksi DN dilakukan dua kali yaitu pada bulan Juni dan bulan Juli tahun 2019 di rumah tersangka. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi juga akhirnya meringkus DN.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2, sub pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (c – arb)