Hukrim  

Dua Pelaku Penganiayaan di Sampit Diringkus Polisi

SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur meringkus 2 orang pelaku penganiayaan di Sampit. Kedua pelaku, Andre Agasi dan Rizki Ahmaddinata diamankan di Kecamatan Parenggean, Kamis (2/01) lalu. Para pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya korban Adnan Mualim, Selasa (31/12) sekitar pukul 19.30 di sekitar Pasar Berdikari Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban menghubungi pelaku Andre Agasi menggunakan video call. Saat itu, korban memarahi pelaku yang mengancam rekan korban bernama Jefrianor. Saat itu pelaku mengatakan ada salah paham, dan pelaku sudah meminta maaf kepada Jefrianor.

Namun, rupanya korban masih memarahi pelaku, dan saat itu menantang pelaku untuk bertemu di suatu tempat. Akhirnya korban dan kedua pelaku bertemu di daerah Pasar Berdikari, depan RM Magetan. Saat itu pelaku Rizki sudah mempersiapkan sebilah belati, sedangkan tersangka Andre membawa sebilah parang.

Ketika bertemu, saat itu korban langsung memukul helm pelaku Rizki hingga terlepas. Saat itu juga Riski mengambil belati yang disimpan di dashboard sepeda motor matiknya, dan menikam punggung korban sebanyak 3 kali. Sedangkan tersangka Andre juga langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah korban, sehingga korban mengalami luka di siku dan telinga kiri. Melihat korbannya terkapar, kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Setelah menerima laporan penganiayaan di malam tahun baru ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka di Parenggean tanggal 2 Januari 2020,” terang Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Aziz dan Kasat Reskrim, AKP Ahmad Budi Martono, Jumat (3/1).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerrat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun. c-arb