PALANGKA RAYA/tabengan.com – Markorino Alfaris Pandji terpaksa menjadi terdakwa pada sidang Pengadilan Negeri, Senin (6/1).
“Siap. Saya Sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan IPDN,” ucap Markorino yang selalu mengucapkan kata ‘siap’ setiap kali menjawab pertanyaan hakim. Markorino didakwa mendistribusikan video yang melanggar kesusilaan melalui media sosial instagram.
Berawal ketika anggota tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng melaksanakan tugas patroli siber dan menemukan akun Instagram radar.kalteng memuat dua postingan berupa video penggerebekan pasangan selingkuh. Pada video tersebut terlihat alat kelamin laki-laki yang tidak disensor dengan caption ‘terciduk selingkuh dengan isteri orang-pulang pisau’ dan ‘tertangkap selingkuh dengan isteri orang…pemuda ini digerebek oleh masyarakat di Pulang Pisau (sumber SAN GRITO).
Penyelidikan oleh Tim Siber Polda Kalteng dan menemukan Markorino sebagai pemilik akun tersebut.Tim Siber segera menindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Markorino yang mengakui sebagai pemilik akun instagram radar.kalteng itu. Markorino menyebut pada tanggal 7 Desember 2018 berkumpul dengan teman-temannya yakni San Grito, Nico dan Dwi Harry di warung Soto Lamongan, Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya. Saat itu di galery video ponsel terdakwa ada sebuah video yang memperlihatkan sebuah penggerebekan pasangan selingkuh yang berdurasi 2 menit.
Sumber video berasal dari WhatsApp grup angkatan III SMA Plus yang dikirimkan oleh San Grito beberapa hari sebelumnya. San Grito menyebut video itu kiriman dari temannya di Pulang Pisau dan kejadiannya di Pulang Pisau. Markorino kemudian mengunggah dua video dengan durasi masing-masing satu menit sehingga dapat dilihat pengguna medsos atau masyarakat umum. Markorino terjerat Pasal 45 Ayat 1 Jo. Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). dre