PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tati melalui Kuasa Hukum menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas terkait pengangkatan Kepala Desa Hurung Kampin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. “Terdapat kejanggalan yakni pemilih yang tidak sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di desa itu,” ucap Tati melalui Kuasa Hukum Penggugat, Pua Hardinata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, (6/1).
Tati merupakan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) melawan Ason dalam Pemilihan Kades Hurung Kampin. Saat Pilkades, Tati kalah dan Ason terpilih sebagai Kades. Belakangan ada temuan berupa indikasi dua warga yang tidak masuk dalam DPT tapi ikut memberikan suara. “Padahal mereka sudah pindah ke kabupaten lain,” sebut Pua.
Tati mengajukan keberatan kepada Panitia Pilkades Hurung Kampin dan Camat Pasak Talawang. Bukannya mengadakan rapat pleno, Camat tetap menyampaikan berkas ke Bupati Kapuas sehingga terbit SK Bupati Kapuas No 397/DPMD tahun 2019.
Pua menyebut SK Bupati terbit berdasar Berita Acara Rapat Penetapan Cakades Terpilih dari Panitia Pilkades yang hanya lampiran keputusan. Seharusnya, berdasarkan SK Panitia Pilkades tentang penetapan atas nama Cakades Terpilih sesuai Perda No 1/2015 Kabupaten Kapuas tentang Pilkades. SK Bupati Kapuas itu juga tidak sesuai dengan UU No 6/2014 tentang desa. “Ada syarat normatif yang tidak terpenuhi dan bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik,” pungkas Pua.
Dalam gugatannya, Pua meminta pembatalan dan pencabutan SK Bupati Kapuas tentang pengangkatan Kades Hurung Kampin atas nama Ason. dre