PALANGKA RAYA/tabengan.com – Darwin alias Jagau terpaksa menjadi terdakwa perkara perusakan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/1). “Terdakwa dendam karena pernah dilaporkan ke polisi akibat pinjam sepeda motor milik keluarga iparnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah.
Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa bulan sebelum kejadian, Jagau meminjam sepeda motor milik korban, Polie L Mihing. Kendaraan itu rupanya dipinjamkan lagi oleh Jagau ke temannya.
“Dia pakai selama 12 hari pulang kampung,” ucap Jagau. Tapi korban kecewa lalu mengadukan Jagau ke polisi yang kemudian mengamankan ke kantor polisi. Beruntung kendaraan itu dikembalikan temannya sehingga Jagau dapat bebas. Rupanya penahanan akibat pengaduan korban itu terus diingat Jagau.
Pada saat kejadian, Polie dan istrinya, Hety Duris Abu serta keluarganya baru datang dari Kuala Pembuang, Minggu (13/10/2019) malam.
Mobil Daihatsu Terios nopol KH 1950 diparkirkan korban di Jalan Bangka Gang Kalimantan, Palangka Raya.
Esok subuhnya, korban mendengar teriakan Jagau dan suara barang dipukul dan pecah. Ternyata, Jagau sedang memukul menggunakan satu potong kayu bulat sepanjang sekitar 1 meter ke mobil korban.
Akibatnya lampu depan bagian kiri dan kanan pecah, spion bagian kiri dan kanan patah dan pecah, kaca bagian depan dan kaca pintu depan sebelah kiri pecah, talang air pintu depan sebelah kanan patah. Korban sempat menegur Jagau namun justru diancam. “Jangan kamu sok hebat, kalian juga bisa saya bunuh,” teriak Jagau. Merasa tidak terima dan terancam, korban mengadukan kejadian itu kepada polisi yang kemudian menangkap Jagau di rumahnya. Dalam persidangan,JPU menjerat Jagau dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang orang lain serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman. dre