Hukrim  

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Nanga Bulik/tabengan.com – Setelah mendapat laporan tentang adanya kasus persetubuhan anak, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau langsung bergerak cepat.

Alhasil, AC (17) pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Bulik, berhasil ditangkap petugas pada Senin (6/1) malam di rumahnya.

“Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku sudah memiliki anak dan istri. Pelaku juga mengakui bahwa telah menyetubuhi Bunga (14) pada 1 Januari sekitar pukul 5 pagi,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP. Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Iptu Moh Far’ul Usaedi, Rabu (8/1).

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui bahwa antara pelaku dan korban belum lama berkenalan. Mereka berdua saling kenal baru seminggu.

“Meskipun jika dilihat dari usia pelaku masih anak di bawah umur, namun di mata undang-undang ia dianggap dewasa karena telah berstatus menikah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Far’ul juga mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Menthobi Raya.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial JF (20) dan masih duduk dibangku sekolah SMA itu menyetubuhi sang pacar Mawar (17) yang juga masih adik kelasnya.

Dijelaskan Far’ul, kejadian persetubuhan anak di Kecamatan Menthobi Raya tersebut, bermula ketika Mawar (17) yang baru duduk di bangku SMA berkenalan dengan kakak kelasnya, JF ( 20). Sepasang muda-mudi tersebut kemudian berpacara sejak bulan September 2019.

“Pada hari Sabtu (4/1) sekitar 15.10 Wib, Mawar dijemput JF dengan menggunakan sepeda motor dan diajak ke rumahnya. Karena hujan, Mawar-pun terpaksa menginap. Walaupun tidur bersama malam itu, keduanya tidak melakukan hubungan badan. Baru keesokan harinya, Minggu (5/1) sekitar pukul 15. 00 Wib, JF dengan bujuk rayunya mengajak Mawar untuk bercumbu hingga melakukan hubungan layaknya suami istri,” terangnya. c-kar