Hukrim  

Pengedar Sabu Disergap saat Naik Motor

SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan berbahaya Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus soerang pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (7/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku Abdul Latif (34) diamankan petugas saat naik sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 RT 58 RW 07 di depan Bengkel Saudara Motor, Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 2,71 gram.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim menerima informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Jaya Wijaya 3 RT 58 RW 10 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit. Kemudian petugas bergerak mencari keberadaan pelaku.

Petugas yang sudah mendatangi rumah pelaku saat itu melihat pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 2696 LO. Petugas terus membuntuti dan kemudian menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 RT 58 RW 07, tepat di depan Bengkel Saudara Motor Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan sebungkus plastik kecil yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tisu di kantong celana depan kanan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan 5 bungkus plastik kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah timbangan digital.

Selain itu, juga ditemukan sebuah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 sepak plastik klip kecil, sebuah korek api gas dan satu set alat isap yang ditemukan dalam lemari di dapur rumah pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semua barang yang ditemukan diakui milik terlapor, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Iptu Arasi, Rabu (8/1). (c – arb)