PALANGKA RAYA/tabengan.com – Suwito Widodo (55) menjadi terdakwa perkara pembunuhan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/1). “Terdakwa berusaha memperkosa lalu membunuh keponakannya, Ika Prihatiningsih (25) saat sedang memancing ikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang.
Berawal ketika korban sedang berada di rumah Suwito di Jalan Banteng XXII, Kota Palangka Raya, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Suwito mengajak korban keluar rumah untuk mencari ikan di Jalan Sanang. “Ayo Ka cari ikan,” ucap Suwito pada korban yang kemudian mengiyakannya. Keduanya kemudian berangkat dan Suwito memboncengkan korban menggunakan sepeda motor Honda Revo nopol KH 2157NT.
Sekitar setengah jam kemudian, keduanya sampai di Jalan Sanang. Setelah memarkirkan kendaraan di tepi jalan, keduanya berjalan masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak di tepi parit. Setelah berjalan sekitar 150 meter, Suwito melihat air dalam parit masih dalam dan tidak ada gerakan ikan sehingga kurang cocok untuk memancing. Keduanya lalu memutuskan berjalan keluar dari hutan.
Pada saat berjalan, muncul pikiran mesum pada Suwito terhadap korban. Suwito mendadak berbalik lalu memeluk dan mencium korban yang berjalan di belakangnya. “Jangan Pak Su!” jerit Ika sambil meronta dan mendorong Suwito. Namun Suwito membanting korban ke tanah. “Tolong!” teriak korban beberapa kali. Suwito kemudian mencekik sambil menahan tubuh korban dengan lutut kanannya. Ketika korban sudah lemas, Suwito melepas cekikannya tapi kemudian mencekik korban kembali saat melihatnya masih bernafas. Setelah memastikan korban tewas, Suwito melepas celana panjang dan celana dalam korban untuk mengikat leher korban. Dia kemudian mendorong tubuh korban ke dalam parit lalu menutupinya dengan ranting pohon untuk menghilangkan jejak. Suwito sempat menunggu untuk memastikan korban tewas lalu melepas celana dalam dan celana dalam dari leher korban dan membuangnya. Suwito kemudian mengambil ponsel Xiaomi milik korban kemudian pulang ke rumah.
Warga akhirnya menemukan mayat korban pada Sabtu 29/9/2019. Akhirnya keluarga korban mengklaim telah kehilangan kontak sejak sebulan sebelumnya. Saat pemeriksaan, Suwito sempat mengelak mengakui perbuatannya. Namun ponsel korban yang ditemukan saat penggeledahan menjadi bukti kuat.
Dalam persidangan, JPU menjerat Suwito dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Penasihat Hukum Terdakwa, Ipik Hariyanto tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara. dre