Hukrim  

Pembunuh Ibu Kandung Mengaku Dapat Bisikan

SAMPIT/tabengan.com – Aparat Polres Kotawaringin Timur terus mendalami motif pembunuhan Ny Bilu (66) yang tewas bersimbah darah dibantai Firman (34), anak kandungnya sendiri dengan mandau, Rabu (8/1) dini hari.

Menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK, pihaknya masih mendalami motif pelaku membunuh ibunya. Sebab, keterangan tersangka masih berubah-ubah. Misalnya, dia mengatakan mendapat bisikan, kemudian mengatakan karena kesal.

“Selain itu, saat ditanya waktu pembunuhan, keterangan tersangka juga berbeda-beda. Kadang mengatakan jam 9 malam, kadang jam 2 pagi. Jadi mengenai motif dan waktu kejadian masih kita dalami lagi,” kata Kapolres dalam ekspose kasus didampingi Waka Polres Kompol Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Rabu sore.

Selain itu, lanjut dia, dari hasil tes yang dilakukan oleh petugas, ternyata pelaku positif methamfetamin, salah satu bahan pembuatan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Durhaka! Anak Bunuh Ibu Kandung

“Namun, apakah saat dia ini beraksi berada di bawah pengaruh narkoba, itu masih kita dalami. Namun tersangka ini sadar bahwa dia membunuh ibu kandungnya,” lanjut Kapolres.

Pelaku dan korban, jelas Kapolres, memang tinggal berdua di rumah tersebut, yaitu di Jalan Jata, Desa Sangai. Pelaku sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Sangai. Tersangka juga pernah menjadi guru honorer di SMP Negeri di desa tersebut. Tersangka juga berstatus duda cerai.

Saat ekspose tersebut tersangka tidak dihadirkan karena kondisinya yang tidak stabil. Kapolres mengatakan, kalau memang diperlukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, maka akan mereka lakukan.

“Untuk luka yang diderita korban, ada di leher dua buah. Untuk luka di bagian tubuh lainnya kita menunggu hasil visum. Yang jelas ada luka di leher,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun kurungan penjara. c-arb