Hukrim  

Hamili Pelajar Magang, SP Jadi Terdakwa

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Seorang pemuda berinisial SP (23) menjadi terdakwa perkara pencabulan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/1). “SP didakwa mencabuli pelajar putri bernama samaran Melati (17) hingga hamil,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa, Ipik Haryanto.

Berawal ketika SP berkenalan dengan Melati (17) yang sedang melaksanakan tugas magang dari sekolahnya di Perpustakaan Daerah.

Tidak lama, SP dan Melati berpacaran. Sekitar akhir bulan Juli 2019, SP menjemput Melati di perpustakaan tempatnya magang. Awalnya SP mengajak Melati ke rumahnya di Jalan Matal Gang Pelajar, Kota Palangka Raya. Sesampainya di rumah itu, SP menarik tangan Melati menuju kamar tidur. Dalam kamar, SP mengajak Melati berhubungan intim.

Awalnya Melati menolak karena takut dimarahi orang tuanya. Tapi SP terus merayu dan memaksa sembari menyatakan akan bertanggung jawab.

Terbuai rayuan, Melati menuruti kemauan SP berhubungan intim. Perbuatan itu diulangi mereka lagi beberapa kali, antara lain di Pondok Pasir Panjang Jalan Lingkar Luar. Akhirnya Melati merasa ada perubahan pada tubuhnya dan haidnya terhenti. Bersama-sama dengan temannya di perpustakaan, Melati melakukan uji kehamilan menggunakan tes pack.

Hasilnya positif menunjukan bahwa Melati hamil. Kejadian ini akhirnya sampai ke keluarga Melati. Mendengar anak mereka dihamili, orang tua Melati tidak terima dan mengadukan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan USG ditemukan bahwa Melati sudah mengandung antara tujuh hingga delapan minggu. Akhirnya SP dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak. dre