NANGA BULIK/tabengan.com – Budidaya sarang walet menjadi usaha yang diminati warga di Kabupaten Lamandau, utamanya bagi mereka yang memiliki banyak modal. Dengan harga jual yang bisa dibilang cukup fantastis, sarang walet ternyata juga menjadi incaran empuk bagi komplotan pencuri. Artinya, jika tidak ingin sarang waletnya dicuri orang, pemilik bangunan sarang walet sudah seharusnya melakukan pengawasan ekstra.
Belum lama ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Lamandau berhasil membekuk 2 orang pencuri sarang walet berinisial S (42) dan M (29).
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP, saat menggelar press release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Aula Joglo, Mapolres setempat, Kamis (9/1).
“Kita mendapat laporan adanya kasus pencurian sarang walet. Dari laporan tersebut, kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan,” ungkap Kapolres Titis yang didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrinya.
Hingga akhirnya, lanjut dia, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil menangkap tersangka S di sekitaran Jalan Bungur, Kelurahan Nanga Bulik.
“Setelah dilakukan pengembangan, pada malam harinya kita berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni M di sekitaran Jalan Sudiro,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. c-kar