NANGA BULIK/TABENGAN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka S (42) dan M (29).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa sejak bulan Agustus 2019 hingga Januari 2020 telah melakukan tindak pidana pencurian sarang walet sebanyak 14 kali.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP saat menggelar press release pengungkapan tindak pidana Curat di Aula Joglo, Mapolres setempat, Kamis (9/1).
“Kedua tersangka selaku mengincar bangunan sarang walet yang jauh dari pemukiman. Kemudian, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,” ungkap Kapolres Titis.
Tersangka S, lanjut Kapolres, perannya adalah merusak gembok dan kunci pintu serta membobol dinding bangunan sarang walet. Sedangkan M, tugasnya melakukan pengawasan di sekitar lokasi.
“Para tersangka ini merupakan komplotan pencuri yang sudah sangat mahir atau bisa dikatakan spesialis,” ujarnya.
Karena, imbuh dia, dalam kurun waktu Agustus 2019 hingga Januari 2020, mereka sudah melakukan aksi pencurian sarang walet sebanyak 14 kali.
“TKP-nya antara lain adalah di Jalan Eks Korindo, desa Nanga Pamalontian, Jalan Eks Korindo Desa Kujan, Desa Kinipan, kecamatan Batang Kawa, Desa Bakonsu, Keluharan Tapin Bini, Desa Liku serta Desa Sekombulan,” bebernya.
Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba kabur ketika akan ditangkap pada Selasa (7/1) lalu. c-kar