PALANGKA RAYA/tabengan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memvonis bebas Brueri (36) dan Dede Andana Saputra (28), terdakwa perkara pencurian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/1/2020).
“Tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pelaku pencurian di rumah kosong, sehingga tidak memenuhi 2 alat bukti yang cukup,” ungkap Parlin Bayu Hutabarat sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam dakwaan JPU kejadian pencurian berlangsung pada sebuah rumah milik Dharma Satya Samuang di Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Sabtu (6/4/2019) malam. Brueri, Dede Andana Saputra, dan Diky Dira Tome (20) didakwa mencuri berbagai barang elektronik, uang, dan bensin sehingga merugikan korban sebesar Rp7,6 juta.
Dede dituding bertugas mengawasi keadaan luar rumah, sedangkan Brueri dan Diky mengambil barang dari dalam rumah yang sedang kosong itu. Ketiganya sempat terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian.
Hakim Ketua Majelis Ruslan Hendra Irawan didampingi Hakim Anggota Haga Sentosa Lase dan Agustinus Herwindu Wicaksono selain memvonis bebas Brueri dan Dede, juga memerintahkan agar keduanya dilepaskan dari tahanan. Berbeda dengan 2 rekannya, Diky Dira Tome yang tidak didampingi Pengacara dinyatakan terbukti bersalah sehingga mendapat vonis 20 bulan penjara. dre