PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ali Zaenal Abidin dan Sunta Gunawan terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/1/2020). Keduanya tepergok membawa 2 paket sabu seberat 0,41 gram akibat panik saat razia kendaraan.
“Mereka kelihatan ketakutan dan hampir menabrak mobil lain,” ujar anggota kepolisian, Yopi Indrian.
Perkara berawal ketika Sunta mengajak Ali ke rumah keluarganya di Sepang, Kamis (31/10/2019). Sunta menyuruh Ali mencari sabu sebagai obat penahan kantuk. Ali kemudian memesan sabu seharga Rp1 juta pada Heri sedangkan Sunta bertugas mencari bong untuk menghisap sabu.
Heri mengarahkan Ali untuk menuju Jalan Tjilik Riwut Km 3, Sampit dan mengambil kotak rokok berisi sabu di tepi jalan dan menukarnya dengan uang di kotak rokok lain. Usai Ali mendapat sabu, Sunta menjemput menggunakan mobil milik tetangganya.
Dalam perjalanan, mereka sempat singgah di sebuah rumah kosong untuk membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil lalu mengisap sebagian sabu sebelum melanjutkan perjalanan.
Mereka berangkat dari Sampit menuju Sepang melewati Jembatan Kahayan dan masuk jalan lintas Palangka Raya-Bukit Rawi. Ternyata mereka terhadang razia polisi yang memeriksa identitas dan kelengkapan kendaraan. Karena terlihat pucat dan bertingkah tidak wajar, polisi menggeledah tas bawaan mereka. Dari dalam tas pinggang milik Ali ditemukan satu paket sabu dan seperangkat alat isapnya. Sedangkan dari kantong celana Sunta ditemukan satu paket sabu lagi. Mereka kemudian pasrah mengakui menyimpan sabu itu sehingga polisi membawa mereka ke Polres Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika. dre