NANGA BULIK/tabengan.com – Kapolres Lamandau, AKBP. Titis Bangun HP, saat menggelar press release di aula Joglo Mapolres setempat, Kamis (9/1) mengatakan, baru-baru ini pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni S (38) warga Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, H (34) warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar dan AT (35) warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar.
“Tersangka S kita tangkap di jalan trans Kalimantan, tepatnya di KM 14 pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 00.20 WIB dini hari. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” ungkapnya.
Tidak berselang lama, lanjut dia, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, petugas berhasil menangkap pelaku kedua yang berinsial H, di jalan Trans Kalimantan KM 04, Nanga Bulik.
“H ini naik angkutan travel dari Desa Nanga Tayap, Kalbar menuju Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar. Kita yang sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa sabu, langsung menghentikan kendaraan yang ditumpangi dan melakukan pemeriksaan terhadap H,” jelasnya.
Dan, lanjut Kapolres Titis yang didampingi Kabag Ops Kompol Herman Subarkah dan Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, H kedapatan membawa 12 bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 10,40 gram. Malam itu juga, H langsung dibawa ke Mapolres Lamandau untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata H ini adalah orang yang dimodali tersangka AT untuk membeli barang di Kalbar. Berbekal dari keterangan H itulah, sekitar pukul 13 Wib, Kita berhasil menangkap AT,” terangnya.
Dari tangan ketiga tersangka yang diamankan, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 62.49 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Narkotika. Tersangka S dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka H dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan AT dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. c-kar