Hukrim  

Kejari Pulpis Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Pasar Handep Hapakat

PALANGKA RAYA/tabenngan.com – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kajari Pulpis) melaksanakan eksekusi terhadap 4 terpidana korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (10/1/2020).

Para terpidana yakni H Fauzi Tambang selaku mantan Kadisperindagkop Pulpis, Fitriadie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maulidya Aryas selaku Direktur PT Talawang Nampara Perkara (TNP), dan H Yasmun selaku Komisaris Utama PT TNP.

Pua Hardinata dan Melio U Sawang selaku Penasihat Hukum untuk Fauzi Tambang menyebut kiennya terpaksa bertanggung jawab karena posisinya sebagai kepala dinas. Fauzi telah mengembalikan kerugian negara Rp66 juta dan sejak 15 Agustus 2019 hingga 11 januari 2020 telah 5 bulan menjalani tahanan kota. “Jadi terhitung satu bulan tahanan badan,” jelas Pua. Fauzi yang sebelumnya berstatus tahanan kota dieksekusi untuk penahanan badan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan eksekusi terhadap 3 terpidana lainnya dilakukan pada tempat tahanan mereka di Rumah Tahanan dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

Yasmun mendapat vonis 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Maulidya Aryas, Fitriadie, dan Fauzi Tambang mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Fery Niagara mendapat vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,523 miliar atau diganti 1 tahun kurungan. “Fery Niagara selaku pelaksana pekerjaan masih berstatus terdakwa karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan banding,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pulpis, Ferry.

Latar belakang perkara adalah penyimpangan pembangunan Pasar Handep Hapakat tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp4.964.950.000. Penyimpangan terjadi pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan. Berdasar audit BPK RI, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.733.947.552,97. dre