PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit Indagsi membongkar praktik ilegal pembuatan minuman olahan beralkohol jenis ciu terbesar di Kalimantan Tengah, Kamis (9/1).
Dua pabrik pengolahan minuman beralkohol tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pasir Putih, Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, keberhasilan Ditreskrimsus mengungkap pabrik miras terbesar di Kalteng tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama resah dan curiga akan praktik pabrik.
“Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dilakukan oleh Subdit I Indagsi di bawah pimpinan Kanit 2 Kompol Januar Kencana,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/1).
Disebutkan, pengungkapan berawal dari ditangkapnya Hermansyah alias Ancah selaku penjual minuman olahan beralkohol jenis ciu di tokonya Jalan Kartini, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Saat digeledah, ditemukan sejumlah miras jenis ciu di toko pelaku. Upaya pengembangan pun dilakukan dengan menuju pabrik pengolahan ciu di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5.
Setibanya di pabrik, petugas mengamankan Chairudin alias Ajung selaku pemilik usaha. Di sana, petugas mendapati 3 lokasi yang dijadikan tempat produksi maupun menyimpan minuman keras olahan jenis ciu.
“Waktu kita amankan, keduanya sama-sama tidak memiliki izin, baik izin untuk menjual miras maupun usaha produksi minuman olahan beralkohol,” sebutnya.
Hendra melanjutkan, beberapa barang bukti berupa sarana maupun bahan baku untuk produksi minuman keras jenis ciu diamankan dari 2 pabrik. Untuk di Kios Ancah, petugas mengamankan 31 dus minuman olahan beralkohol, 135 botol minuman olahan beralkohol.
Barang bukti terbanyak ditemukan di 2 pabrik dan gudang milik pelaku Chairudin alias Ajung. Di pabrik 1, petugas mengamankan 122 drum ukuran 200 liter berisi minuman olahan beralkohol yang difermentasi. 15 buah panci besar untuk memasak minuman olahan beralkohol, drum ukuran 80 liter berisi ragi, 4 karung ukuran 50 kilogram berisi beras.
Kemudian 2 panci untuk memasak nasi, adukan kayu, 6 tikar untuk mengeringkan ragi, 74 kardus berisi 1.700 botol kosong, 3 karung ukuran 10 kilogram berisi segel, 85 buah kardus berisi minuman olahan beralkohol dan 12 karung ukuran 50 kilogram merek KTM warna hijau berisi gula.
Untuk di pabrik 2, petugas mengamankan 6 panci penyulingan diameter 110 cm dengan tinggi 70cm, 123 drum kapasitas 180 liter yang berisi bubur hasil fermentasi, 1 drum kapasitas 75 liter berisi ragi, 3 sak beras total 150 kg, 2 tabung LPG 12 kg yang terpasang dengan kompor + panci, 42 sak gula, 2000 botol kosong bekas air mineral, 3 kantong plastik berisi segel, 3 profil tank ukuran 700 liter, 231 dus minuman olahan beralkohol dan timbangan.
Sedangkan untuk di gudang, polisi mengamankan 632 kardus yang berisi minuman olahan beralkohol dengan segel warna merah.
“Dua pelaku kita amankan dan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan. Pemasangan garis polisi terhadap barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen kita lakukan. Keduanya diketahui telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g, i , j Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya. fwa