Sebelum Nikah, Anggota Polres Disidang

KASONGAN/tabengan.com – Tujuan pernikahan yang utana menjauhkan dari perbuatan maksiat, karena pernikahan merupakan hal yang mulia, menjaga kehormatan diri, serta terhindar dari hal-hal yang dilarang Agama. Sebelum melangsungkan pernikahan di Polres Katingan, semua anggotanya akan disidang terlebih dahulu.

Sidang pranikah tersebut wajib dilaksanakan semua anggota Polisi. Selain memeriksa kelengkapan berkas pernikahan, anggota dan pasangannya diberikan nasehat. Pekan kemarin, anggota Polres Katingan dari Bhabinkamtibmas Tumbang Baraoi Polsek Sanaman Mantikei, disidang. Bersama pasangannya, didampingi orangtua keluarga masing masing calon dan personel Polres Katingan serta Pengurus Bhayangkari.

“Sebelum melangsungkan pernikahan, personel Polres Katingan beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R atau Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kabag Sumda Polres Katingan Kompol, Suratno, Sabtu (11/1).

Menurutnya dalam sidang tersebut pihaknya memeriksa persyaratan anggota yang akan melaksanakan nikah dinas dan sidang BP4, untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Dalam siding, pihak keluarga mulai istri hingga mertua, diberi pemahaman tentang tugas seorang anggota Polri dengan berbagai resikonya. c-sus