PANGKALAN BUN/tabengan.com – Martono (42) tak berkutik saat petugas Polsek Pangkalan Banteng menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam tas yang dibawanya. Martono ditangkap ketika melintas di Jalan Poros Desa Amin Jaya menuju ke Sukamandang Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Minggu (12/1) pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Keranji Desa Tumbang Manjul RT 008 Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan tisu dan di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,64 gram.
“Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan tisu dan di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram,” kata Kapolsek, Senin (13/1) malam. c-uli