PALANGKA RAYA/tabengan.com – Berawal dari gugatan perdata, kini mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dan Ferry Lampang saling melapor dugaan pidana ke Polda Kalimantan Tengah.
“Kami akan ajukan Ujang Iskandar secara pidana karena telah membuat keterangan palsu ke Polda,” tegas Labih M Binti, Penasihat Hukum dari Ferry, Senin (13/1).
Menurut Labih, Ujang lebih dahulu melaporkan kliennya ke Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana penipuan pada tanggal 8 Desember 2019.
Ujang menuding Ferry menjual 51 saham PT Sakti Rahayu Indah (SRI), padahal sebenarnya hanya memiliki 50 saham, sehingga Ujang mengalami kerugian Rp458 juta. Kini, Ferry berupaya membalikan pernyataan itu dengan sejumlah dokumen.
“Kami mempunyai bukti yang dibuat di hadapan notaris dan para pemegang saham perseroan bahwa Ferry Lampang memiliki 51 saham,” beber Labih. Pihak Ferry berencana mengadukan Ujang beberapa hari lagi.
Secara Terpisah, Henry S Dalim selaku Ketua Tim Pengacara untuk Ujang Iskandar menyebut dugaan penipuan tidak hanya terkait masalah jumlah saham tapi juga beberapa masalah lain.
“Sebelum pembelian, Ferry tidak menyebut kondisi perusahaan yang belum memberikan keuntungan. Pak Ujang baru tahu saat membantu administrasi surat menyurat. Ada hal-hal yang disembunyikan,” kata Henry.
Dia menyebut Ujang tidak mungkin membeli saham jika tahu perusahaan belum memberi keuntungan. Henry menyebut belakangan baru diketahui saham milik Ferry pernah dijual ke pihak lain. dre