PALANGKA RAYA/tabengan.com – Seorang narapidana kasus pembunuhan dan penipuan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya karena aksinya mengaku sebagai oknum TNI di media sosial.
Edo Purnama (26) kembali ditangkap setelah aksinya menipu puluhan korban hingga mencapai Rp500 juta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti Medan, Sumatera Utara. Berdalih ingin pindah tugas (mutasi), pelaku pun memperdaya korban dengan meminjam uang dan berjanji mengembalikannya lebih.
“Aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak Juni 2019 hingga Januari 2020. Dari pemeriksaan, uang hasil penipuan mencapai Rp500 juta,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (13/1) siang.
Disebutkan, untuk mendapatkan foto anggota TNI, pelaku meretas akun Facebook anggota dan mengambil foto serta video kegiatan sehari-hari. Pelaku lantas membuat akun medsos baru dan melancarkan aksi penipuannya.
“Ada puluhan korban yang sudah menjadi mangsa pelaku, baik di dalam negeri dan luar negeri, dengan sasarannya Tenaga Kerja Wanita (TKW),” jelasnya.
Jaladri menambahkan, pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan kasus serupa pada 2013 lalu dan mengaku sebagai ASN serta telah divonis.
“Uang yang dikirimkan korban ditransfer ke rekening temannya sesama narapidana. Pada beberapa kesempatan, uang juga dikirim dengan meminjam buku rekening petugas Lapas Palangka Raya dengan imbalan berkisar Rp200-400 ribu sekali penarikan,” terangnya.
Diuraikan, dari pemeriksaan pula didapatkan jika hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkoba.
“Pengakuan pelaku menggunakan obat, namun dari hasil urine menunjukkan narkoba. Pemeriksaan masih kita lanjutkan. Kita kenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sedangkan Edo mengaku aksinya dilakukan setiap malam hari. Uang hasil penipuan digunakan untuk judi online.
“Malam menggunakan handphone, kalau siang tidak ada,” akunya. fwa