Narkotika, Uang Palsu dan Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan

PULANG PISAU/tabengan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil tidak pidana tahun 2019 lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pulpis, Jalan WA. Duha, Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (15/1).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat-obatan terlarang berbagai merek, sabu, uang palsu, dan senjata tajam hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-saama oleh Kajari Pulpis Triono Rahyudi, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i, Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Pabung 1011/KLK Mayor Inf. Mulyadi, Ketua Pengadilan Agama Sri Rosmalinda.

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengapresiasi kinerja jajaran instansi vertikal yang telah memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta tindak pidana lainnya di Bumi Handep Hapakat.

“Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini bisa menjadi semangat Pemkab Pulpis beserta instansi terkait untuk memerangi dan memberantas peredaran, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta tindak pidana lainnya. Saya kira ini prestasi yang sangat membanggakan, apalagi Pulang Pisau ini menjajadi daerah perlintasan, dan ke depan keberhasilan kinerja ini harus di tingkatkan, ” katanya.

Kajari Pulpis Triono Rahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penanganan perkara tahun 2019, di antaranya perkara sabu, obat-obatan terlarang, baik peredaran ilegal maupun tanpa menggunakan label Dinkes. Selain itu, kata Triono, ada perkara tindak pidana peredaran uang palsu dan sanjata tajam yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan, Polri dalam hal ini Polres Pulpis akan terus melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Salah satunya fungsi penegakan hukum dan akan melakukan penangkapan-penangkapan terhadap segala bentuk tindak pidana, narkotika, obat-obatan terlarang dan tindak pidana lainnya. c-mye