TAMIANG LAYANG/tabengan.com –
Dampak buruk dari pesta minuman keras (miras), 5 pria hidung belang di Kabupaten Barito Timur (Bartim), memperkosa 2 gadis belia yang masih di bawah umur, LC dan ML. Empat pelaku berhasil ditangkap, dan 1 orang masih buron. Para tersangka berinisial AS, KP, AD, YT dan WL.
Kapolres Bartim AKBP Zulham melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto membenarkan adanya laporan pemerkosaan di bawah umur. Tersangka yang pertama ditangkap adalah AS di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Tersangka AS kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk diinterogasi. Dia mengakui telah melakukan pemerkosaan secara bergantian bersama KP, AD, YT yang bekerja di PT SGM. Sedangkan pelaku WL masih dalam pengejaran.
“Dari 5 tersangka, 4 sudah diamankan, dan 1 tersangka saat ini masih buron inisial WL,” ucap Kapolsek, Kamis (16/1).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka AS, KP, AD, YT memerkosa LC dengan cara bergantian setelah dicekoki miras dan secara dipaksa dan disekap. Sedangkan tersangka WL menggauli ML.
“Kedua belia itu dicekoki minuman keras dan dipaksa untuk melayani hasrat para tersangka,” jelasnya.
Sebelum orang tua korban melaporkan anaknya telah diperkosa, pada Rabu 25 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, orang tua LC mencari anaknya dikarenakan belum pulang ke rumah. Mendapat informasi anaknya bersama ML, lalu langsung mendatangi ke rumah untuk menanyakan keberadaannya.
Hal yang sama, ML juga tak pulang dan dihubungi via telepon seluler juga tidak bisa, sehingga kedua orang tua bersama-sama mencari ke tempat lain. Orang tua LC yang pulang lebih dahulu mendapat informasi bahwa sang anak sudah pulang pada 26 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Sang anak pun bercerita telah diberi minuman keras di rumah WL di wilayah Kecamatan Karusen Janang, saat hendak pulang kunci sepeda motor ditahan. Dalam keadaan pengaruh miras mendapat tindak pidana persetubuhan dengan cara dipaksa.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 lembar celana panjang stocking warna hitam dan 1 lembar baju lengan panjang biru motif kotak-kotak.
“Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan para tersangka dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikaan pembinaan kepada korban,” pungkasnya. c-yus