PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tokoh Kalteng, Sabran Ahmad, meminta polisi tidak mencampuri masalah pemortalan adat atau Hinting Adat dari masyarakat kepada sejumlah perusahaan. “Polisi hanya bertugas menjaga ketertiban. Tidak boleh Polisi melepas Hinting,” tegas salah satu tokoh pendiri Provinsi Kalimantan Tengah itu, Kamis (16/1).
Sabran menjelaskan, Hinting adalah tanda agar suatu benda atau lokasi tidak boleh diganggu. Secara adat, yang dapat memasang Hinting adalah Damang Adat setempat. “Bila bukan Damang Adat, maka tidak benar,” sebut Sabran. Damang dibantu dua Mantir Adat bersifat netral dan tidak berpihak dalam memutuskan perkara adat. Bila kedua pihak telah sepakat dan perjanjian telah terpenuhi, maka Damang dapat melepaskan Hinting.
Sabran meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak mencampurkan hukum adat dengan hukum positif atau negara. Dia menyebut hukum adat sebenarnya merupakan penyederhanaan proses penyelesaian sengketa yang berbeda dengan proses hukum negara yang melibatkan banyak pihak dan birokrasi. “Jadi salah kalau Bupati tidak mendukung Dewan Adat karena merupakan partner daerah,” ucap Sabran. Dia meminta Polisi sebagai abdi masyarakat berada di tengah-tengah pihak yang bersengketa.
Kasus terakhir pemasangan Hinting Adat terjadi di area perusahaan PT SAL di Kabupaten Barito Utara akhir tahun 2019 silam. Masyarakat meminta pihak PT SAL memenuhi sejumlah perjanjian dengan masyarakat, seperti masalah kemitraan perkebunan hingga kuburan warga dalam areal perusahaan. dre