KUALA KAPUAS/tabengan.com – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan M Sarkani alias Kani (40), warga Jalan Rasak No 11 RT 002 RW 002 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Sudah dikasih pinjam sepeda motor oleh Ferdinandus (35), warga Jalan Muray VII No 307 Kelurahan Selat Barat, Kapuas, justru kendaraan dibawa kabur.
Kani lalu dilaporkan ke polisi pada Kamis (13/12/2019). Polisi kemudian mengecek keberadaan Kani. Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kapuas yang dibackup Resmob Polres Katingan, Selasa (14/1) sekitar pukul 03.00 WIB, Kani ditangkap di barak Amang Japang Desa Bantu Kelanaman Km 13 Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Dalam rilis yang diterima media, pada Kamis (13/12)/2019, di PT MACF, Jalan A Yani samping Toko Arsila, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, pelaku dengan dalih mau mengantarkan istrinya ke Terminal taksi Kapuas Banjarmasin, meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No Pol KH 2537 U milik korban.
Namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku beserta sepeda motor tidak datang-datang. Karena sudah diupayakan mencari keberadaan pelaku dan tidak ditemukan serta merasa keberatan , hal ini dilaporkan ke Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, membenarkan pelaku sudah ditangkap dan akan dikenakan pasal penggelapan Pasal 372 KUHPidana. c-yul