PANGKALAN BUN/tabengan.com – Samid (48) harus menelan pil pahit. Pasalnya, saat akan ngamar bersama salah seorang pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi Pangku di eks lokalisasi Kalimati Desa Pasir Panjang tiba-tiba dikejutkan oleh kedatangan anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (17 /1) malam.
Kedatangan anggota Satpol PP Kobar membuat kalang kabut penghuni dan pengunjung eks lokalisasi Kalimati. Karena tidak bisa menunjukkan surat menyurat resmi, akhirnya Satpol PP membawa 5 orang yang terciduk, 3 PSK, 1 tamu yang hendak menyalurkan birahinya, dan 1 mucikari bernama Samijo.
Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni melalui Korlap Bidang Tibumtran Selamat Rianto mengatakan, mucikari yang bernama Samijo (69) ini sudah pernah masuk tahanan selama 3 bulan. Rupanya penjara tidak membuat Samijo jera.
Selamat Rianto menceritakan, saat membawa ke-5 orang itu ke Kantor Satpol PP, tiba-tiba dari arah belakang ada seorang warga yang membawa truk. Lalu truk tersebut memepet dari belakang dan teriak minta melepaskan salah satu dari mereka. Anehnya mereka menyebut salah satu oknum perangkat Desa Pasir Panjang.
“Yah kami tidak menghiraukan permintaan tersebut. Bahkan salah satu warga ini kita ajak ke Kantor Satpol PP agar bisa memanggil salah satu oknum perangkat Desa Pasir Panjang, namun sayangnya mereka pergi entah ke mana, padahal kami mau tahu siapa oknum perangkat desa itu,” kata Selamat Rianto.
Pada saat penggerebekan, kata Selamat Rianto, ditemukan juga kondom di tempat tersebut. Begitu pun mucikari saat pihaknya menanyakan surat izin ternyata tidak bisa menunjukkan dan selanjutnya dibawa, apalagi mucikari ini sudah pernah masuk tahanan di kasus yang sama.
“Atas kejadian ini untuk para PSK, dan seorang tamu beserta mucikarinya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Selamat Rianto. c-uli