Hukrim  

MA Kuatkan Vonis Yantenglie 18,5 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan menolak permohonan kasasi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie selaku terdakwa korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Katingan.

“PT Palangka Raya memutuskan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta beban uang pengganti Rp30.582.536.065,32 atau diganti 8 tahun penjara,” jelas Zulkifli, Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, via pesan singkat, Minggu (19/1).

MA telah memutus perkara itu dalam musyawarah Majelis Hakim tanggal 2 Desember 2019 dan petikan putusan diterima PN Palangka Raya tanggal 17 Januari 2020.

Dalam dakwaan, Yantenglie bersama dengan Teklie selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD), Sura Peranginangin selaku BUD, Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan Heryanto Chandra selaku Direktur PT Zanasfar Mandiri, telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut dipindahkan dari rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng ke rekening BTN Pondok Pinang.

Dalam dakwaan Yantenglie disebut mendapat keuntungan Rp1,5 miliar, Teklie mendapat Rp317,03 juta, dan Heryanto Chandra yang kini buron mendapat Rp57,65 miliar. Yantenglie juga menggunakan dana kas daerah sebesar Rp5 miliar untuk membayar jasa pengacara, Eddy J Wibowo untuk melacak Heryanto Chandra dan menagih uang yang dipindahkan tanpa sepengetahuan Pemkab Katingan.

Setelah terkejar hingga Macau dan Singapura, Heryanto akhirnya membayar puluhan miliar rupiah. Namun, Heryanto Chandra kembali menghilang saat masih ada Rp35 miliar yang belum dikembalikannya, sehingga Yantenglie mengadu ke Mabes Polri.

Hingga saat ini Teguh Handoko masih berstatus tersangka dan belum disidangkan. Dalam persidangan, terungkap pula nama H Asep, seorang pemilik tambang batu bara yang menurut beberapa saksi dan terdakwa cukup aktif ikut dalam pembicaraan mengenai hilangnya uang. Tapi, nama H Asep tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Kalteng. dre