PT Naga Bhuana Bisa Dipidana

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Salah satu perusahaan di daerah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng, diduga tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik, karyawannya tidak mendapatkan BPJS dan gajinya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMP).

Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah provinsi. Buktinya, Gubernur Kalteng sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan terhadap PT Naga Bhuana yang diduga tidak menerapkan K3.

Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, saat ditemui di Aula Eka Hapakat, lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/1), mengatakan, setiap dunia usaha harus mematuhi regulasi yang ada, termasuk tentang K3, jaminan keselamatan dan penggajian.

Menurutnya, ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMR, sementara UMR merupakan batas limit terendah, maka itu bisa dikenakan pidana, kalau itu dilakukan.

Selain itu, K3 juga merupakan hal standar dalam dunia kerja. Karena, setiap pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja, maka mereka harus disiapkan dan dilengkapi dengan peralatan pengaman diri.

Dalam dunia kerja, maka para pekerja tersebut diharapkan dapat menggunakan peralatan yang bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan jaminan keselamatan kerja.

“Karena dalam dunia kerja, maka setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan, baik berupa BPJS tenaga kerja atau Jamsostek dan itu harus,” tegas Sekdaprov Kalteng tersebut.

Terhadap persoalan tersebut, ujar Fahrizal, makanya tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Teransmigrasi juga akan hadir ke sana untuk melakukan pengawasan.

Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap kepatuhan perusahaan terhadap sejumlah regulasi tersebut, ujar Fahrizal, di daerah juga ada Dinas yang membidangi tenaga kerja, sehingga secara berjenjang Disnaker kabupaten/kota tersebut bisa melakukan pengawasan secara langsung, Dinaker Provinsi juga sama. Sehingga Disnaker kabupaten/kota diminta agar lebih aktif dan Dinsnaker Provinsi juga diharapkan dapat sama-sama turun kelapangan. dkw