KUALA PEMBUANG/tabengan.com – Seorang pria yang sehari hari bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Seruyan, diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. Bahkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dilakukan beberapa kali sejak 2015.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu S Budiarja menceritakan, perbuatan tidak terpuji ini pertama kali dilakukan tersangka pada Juli 2015 lalu. Kemudian, Juli 2018 di tempat yang sama pelaku, masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam dan melihat korban sudah tidur, pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Selanjutnya pada November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku kembali masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sudah tidur, langsung berbuat tidak senonoh terhadap korban. “Kejadian ini baru diketahui setelah korban menceritakan perilaku bejat ayah tirinya kepada salah satu karyawan di perusahaan setempat,” jelasnya, Senin (20/1). Tidak berselang lama, pada hari yang sama Jumat, 17 Januari 2020, setelah mendengar cerita korban, saksi langsung menghubungi security perusahaan untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Pos Polisi Bangkal Polsek Danau Sembuluh.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan termasuk telah melakukan visum et refertum terhadap korban serta melakukan kordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Seruyan,” tandasnya. brn