Hukrim  

Kejaksaan Siap Eksekusi Mantan Bupati Katingan dari Rutan ke Lapas

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) merespons terbitnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

“Kejaksaan siap melaksanakan eksekusi,” ucap Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Santoso, Senin (20/1).

Menurut Adi, upaya hukum kejaksaan sudah selesai bersama dengan putusan MA. Bagi pihak terdakwa, masih ada kesempatan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Namun, upaya PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Adi. Nantinya aparat Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan melaksanakan eksekusi pada Yantenglie. Pelaksanaan eksekusi masih menunggu sampai pihak Kejaksaan mendapat salinan putusan dari pengadilan.

Dalam perkara korupsi itu, Yantenglie mendapat putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dikuatkan putusan kasasi MA berupa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta beban Uang Pengganti (UP) Rp30.582.536.065,32 atau diganti 8 tahun penjara. Adi menyoroti masalah UP kerugian negara.

“Bila aset yang telah disita, sesudah dilelang nilainya lebih kecil dari kerugian negara, maka aset lain milik terdakwa juga dapat disita lagi untuk kemudian dilelang,” papar Adi.

Dia meminta masyarakat atau pihak media yang mempunyai informasi tentang aset Yantenglie agar menyampaikannya ke pihak Kejati Kalteng atau Kejaksaan Negeri.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kalteng Rabani M Halawa menyatakan, Yantenglie masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. Rencana eksekusi akan memindahkan Yantenglie dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Tersangka lain yakni Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang rencananya akan dilimpahkan Kejati Kalteng ke Pengadilan Tipikor.

“Sekitar awal bulan Februari dilimpahkan. Mungkin sekitar bulan Maret sudah disidangkan,” pungkas Rabani. dre