PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dari jadwal sementara yang disusun karteker, Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) rencananya akan digelar minggu kedua Februari ini.
Wakil Ketua Karteker KONI Kalteng Fallery Tuwan menyampaikan, setelah ada karteker, baik dari daerah maupun di KONI Pusat sudah melakukan komunikasi, meminta untuk perwakilan yang ada di daerah mempersiapkan jadwal sementara yang sudah dibuat oleh KONI Pusat.
“Kami sudah komunikasi by phone dengan Ketua Karteker di pusat, meminta kami di daerah mempersiapkan sesuai timeline atau schedule induk yang dibuat oleh KONI Pusat mengenai hal-hal yang perlu disiapkan, salah satunya syarat-syarat mekanisme penjaringan dan penyaringan,” kata Falery, Senin (20/1).
Sesuai petunjuk dari pusat, karteker diberikan waktu sampai Kamis (20/1), untuk menjalankan tugasnya, termasuk Musorprovlub. Saat ini sedang menyusun mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum. Sebagian tim karteker dari KONI Pusat akan datang ke Palangka Raya, Jumat (24/1), dan menggelar rapat membahas hal mendasar pelaksanaan Musorprovlub.
“Jadi kami mempersiapkan mekanismenya penjaringannya apa saja, kemudian mempersiapkan anggotanya siapa saja, kalau nggak salah ada 5 orang dari pusat dan 2 orang dari Kalteng. Rencananya begitu. Tapi ini belum ada keputusan, kami buat draf awalnya saja dulu, nanti diputuskan di rapat pleno karteker,” imbuh Falery.
Menurut Falery, kemungkinan besar mekanismenya sama seperti pelaksanaan Musorprov KONI pada Desember 2019. Namun yang disusun saat ini persyaratan untuk bakal calon ketua umum. Siapa pun nantinya boleh mendaftar asalkan memenuhi semua persyaratan yang ada. Terkait dengan persyaratan masih menunggu hasil rapat pleno. Mengenai anggaran saat ini masih disusun dan harapannya dalam Minggu ini sudah selesai semuanya.
Sementara itu, Rahmadi G Lentam sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Penyerahan berkas ini dilakukan pada Senin (20/1) di Lantai 11 Gedung Direksi Gelora Bung Karno, KONI Pusat dan diterima langsung oleh panitera BAORI, Rina Wati. Berkas pendaftaran perkara langsung diperiksa oleh panitera BAORI dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima dan didaftarkan dalam register perkara dan telah didaftarkan dengan nomor perkara 01/P BAORI/I/2020. Untuk kapan dimulainya persidangan pertama, Rahmadi menunggu pemanggilan dari BAORI.
“Berkas gugatan sudah saya serahkan ke BAORI dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai perkara dan sudah resmi didaftarkan sebagai perkara, selanjutnya tunggu pemanggilan untuk sidang,” imbuh Rahmadi.
Sementara terkait dengan Musorprovlub, Rahmadi memberikan pandangannya. Menurutnya, tidak perlu ada musyawarah luar biasa, pasalnya yang jadi masalah tidak diterimanya hasil Tim Penjaringan Penyaringan (TPP), sehingga dibawa ke pusat untuk dinilai.
Kalau melakukan Musorprovlub, lanjut Rahmadi, maka akan dibentuk lagi TPP dan membuat pedoman persyaratan yang baru. Pedoman yang dibuat dan disahkan pada saat rapat anggota KONI di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) tahun lalu merupakan yang tertinggi dan hingga saat ini masih berlaku karena belum dicabut.
Jika ada TPP dan pedoman yang baru, ia pun mempertanyakan keabsahannya, siapa yang mengesahkannya. Menurut Rahmadi, pedoman hasil rapat anggota saja dilanggar apalagi yang disusun pedoman tanpa melalui mekanisme rapat anggota. Musorprov KONI yang berakhir dengan deadlock itu sangat merugikan dirinya karena semua persyaratan dirinya sudah lengkap sesuai pedoman sehingga ia ditetapkan sebagai calon tunggal.
“Saya ini orang yang paling dirugikan akibat orang yang memimpin sidang tidak berpegangan dengan mekanisme yang ada, sehingga menguntungkan orang lain. Saya berpegangan pada prinsip tidak boleh ada yang dirugikan karena kesalahan orang lain dan tidak boleh diuntungkan karena kesalahan orang lain,” pungkas Rahmadi. yml