PALANGKA RAYA/tabengan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah merespons pernyataan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait kebocoran Rp12,5 miliar pada pengadaan barang mesin ATM Bank Kalteng yang disampaikan saat pelantikan dan sertijab Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/1).
Dalam jumpa pers, Selasa (21/1) sore, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, hal itu adalah temuan OJK pada 2016 terkait pengadaan 29 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 2 mesin Cash Deposit Machine/Mesin Setoran Tunai yang terjadi pada Bank Kalteng.
“Sebenarnya itu bukan baru disampaikan. Kalau secara formal, tapi yang tertutup informasi ini sudah jauh-jauh hari kita diskusikan antara OJK dan Pak Gubernur. Dan, ini sebenarnya adalah kondisi temuan hasil pemeriksaan kejadian yang terjadi di tahun 2016,” kata Otto.
OJK selain sudah memantau komitmen yang ingin dilakukan terhadap perbaikan masalah pengadaan ATM tadi, juga sudah melakukan proses uji fit and proper test atau penilaian kembali terhadap pengurus eksisting pada periode kejadian itu (2016) yang saat ini prosesnya masih sedang berjalan. Dugaan pelanggaran ketentuan itu juga sudah disampaikan kepada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK), sehingga terhadap kasus ini pun sudah menjadi konsen OJK diselesaikan sebagaimana permintaan Gubernur.
“Memang harus diselesaikan, hanya harus ada tahapannya yang dilakukan seperti proses fit and proper test. Itu ada tahapan klarifikasi pada pihak-pihak yang terlibat. Nanti ada klarifikasi 1, klarifikasi 2 sebelum sampai pada keputusan fit and proper test existing pada yang bersangkutan diperkenankan jadi pengurus atau tidak, dan dalam posisi ini sudah terjadi pergantian pengurus sebenarnya. Artinya yang disampaikan Gubernur itu lebih kepada pesannya kepada pengganti Pak Iwan agar ini tetap dilanjutkan prosesnya,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu bukanlah temuan permasalahan yang baru dan dampaknya terhadap kinerja bank tidak ada. Bahkan, tidak berdampak dalam tingkat kesehatan bank. Artinya, karena sudah terjadi 2016 dan secara keuangan juga pertumbuhan bank berjalan dengan baik, tidak ada rasio-rasio keuangan yang mencerminkan penurunan kondisi kinerja Bank Kalteng dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Kalteng juga masih tetap sama. Bank Kalteng juga masih tetap berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat Kalteng. Terbukti dari pertumbuhan yang dalam 3 tahun itu cukup tinggi dan bahkan di tahun 2019 tumbuh sekitar 16 persen.
“Laba Bank Kalteng yang tercatat di 2019 Rp219 M. Itu pun sebenarnya masih kita dalami, karena barangnya ATM-nya ada, cuma proses pengadaannya yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada di bank. OJK sudah meminta kepada pihak bank untuk melakukan rekomendasi perbaikan dan rekomendasi perbaikan sudah dijalankan,” katanya.
Dia mengatakan, penyimpangan yang terjadi di PT BPD Kalteng atau yang lebih dikenal Bank Kalteng pada 2016 lalu itu, bukan mengenai angka-angka, melainkan persoalan yang terjadi di sekitar prosedural pengadaan barang saja.
“Penyimpangan tersebut terjadi bukan kepada angka sebenarnya, tetapi kepada proses pengadaan. Jadi jika kita bicara soal angka itu seolah-olah kerugian. Karena kalau mau ngomong kerugian, barangnya kan ada ATM-nya. Kalau mau ngomong kerugian kita lihat dulu barang ATM itu berapa nilainya. Rp12,5 M itu kan pengadaan seluruhnya,” jelas dia.
Otto menerangkan, saat ini telah dilakukan evaluasi dan penyelidikan mengenai hal itu melalui pemeriksaan lanjutan dan investigasi. Bahkan telah memasuki fase ke-2 dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh DPJK, agar ke depan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atau bahkan orang yang tidak bersalah terkena dampaknya.
Komisi I Gelar RDP
Sementara itu, Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan, belum bisa berkomentar banyak, terkait adanya dugaan kebocoran anggaran sebesar Rp12 miliar pada Bank Kalteng.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering, saat dibincangi Tabengan, di sela-sela peninjauan sejumlah aset Pemprov Kalteng, Selasa, mengatakan, pihaknya dari Komisi I tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan itu.
“Sikap kita dari Komisi I masih menunggu rapat dengar pendapat (RDP), yang telah kita agendakan minggu depan, sekalian pendalaman dan kita pelajari dulu,” kata Freddy. dsn/sgh