PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sentilan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran terkait kejanggalan penggunaan dana Rp12 miliar pada Bank Pembangunan Kalteng (BPK) mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK kewenangannya di fit and proper test. Kalau benar ada tindak pidana maka itu ranah hukum, OJK tidak masuk kesana,” tegas Otto fitriandy selaku Kepala OJK Kalimantan Tengah, Selasa (21/1/2020).
Otto menjelaskan bahwa OJK memiliki Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perbankan. “OJK yang akan memberikan hasil penyidikan kepada penegak hukum dan akan menetapkan berdasar hasil penyidikan terakhir,” urai Otto. Dia memastikan penyelidikan akan berlangsung profesional karena penyidik OJK juga termasuk dari unsur aparat Polri.
Dalam pertemuan, Otto membantah pernyataan Gubernur Kalteng terkait dugaan penyimpangan pengadaan sebesar Rp12 miliar tahun 2016. “Nilai pengadaan Rp12,5 miliar, bukan penyimpangannya,” ujar Otto. Dia menyebut proses pengadaan mesin ATM itu ada yang tidak sesuai ketentuan atau tahapan yang tidak lengkap. “Barangnya (mesin ATM) ada,” imbuh Otto. Rekomendasi perbaikan dari OJK juga telah dilaksanakan oleh Bank Kalteng.
Otto berharap masyarakat tidak terpengaruh isu penyelewengan itu dan panik untuk menarik dana mereka. OJK memastikan bahwa selama ini pertumbuhan, kinerja dan transaksi pada Bank Kalteng masih berlangsung seperti biasa. dre