PALANGKA RAYA/tabengan.com – Setelah melakukan silaturahmi dengan rekan-rekan media, Selasa (21/1) sore, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy kembali menggelar jumpa pers untuk menjelaskan perkembangan masalah kebocoran senilai Rp12,5 miliar di Bank Kalteng, Rabu (22/1).
Menariknya, pada pertemuan kemarin, OJK Kalteng mengakui pengadaan sebanyak 29 mesin Automated Teller Machine (ATM) dan 2 Cash Deposit Machine (CDM) tahun 2016 oleh Bank Kalteng ada dugaan penyimpangan. Kasus tersebut sekarang masih dilakukan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
“Dugaan penyimpangan tersebut memang benar ada, tetapi kerugiannya belum diketahui, karena masih dilakukan fit and proper test oleh badan penyidik OJK Pusat. Semua dugaan penyimpangan tersebut sudah kami laporkan ke pusat dan sudah diperbaiki oleh Bank Kalteng,” kata Otto.
Namun, sebut dia, apakah ada tindak pidana dalam pengadaan ATM dan CDM tahun 2016 Rp12,5 miliar tersebut, hingga saat ini masih kami lakukan penyidikan oleh OJK Pusat.
“Kami menunggu saja, karena hasil akhirnya belum jelas, sebab sampai saat ini masih terus dilakukan penyidikan oleh lembaga terkait di OJK Pusat,” ujarnya.
Penyimpangan itu merupakan penyimpangan atas proses pengadaan sewa mesin ATM dan CDM di Bank Kalteng pada tahun 2016 dengan nilai pengadaan sebesar Rp12,5 miliar. OJK telah memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan untuk Bank Kalteng.
Bank Kalteng telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, seperti revisi kebijakan internal, OJK juga telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu dengan melakukan pemeriksaan.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan yang menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bukan hanya itu, sebut dia, khusus lanjutan dan pemeriksaan investigasi, (DPJK) OJK sedang dalam proses penilaian kembali terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Kalteng melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol H Hendra Rochmawan kepada wartawan mengatakan, terkait permintaan Gubernur agar pihak OJK menuntaskan temuan terkait sebesar Rp12 miliar, pada proyek pengadaan mesin ATM dan mesin setor tunai di Bank Kalteng, Polda Kalteng dalam hal ini Humas sudah berkoordinasi dengan pihak Rekrimsus.
“Tindakan Polda, dalam hal ini adalah Rekrimsus, sementara ini hanya memantau saja, karena ranahnya masih berada di OJK,” kata Hendra.
Hendra menyebutkan, ini merupakan itikad yang baik dari Gubernur yang meminta agar permasalahan ini secepatnya dituntaskan. dsn/dor