PALANGKA RAYA/tabengan.com – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial BR (29) warga Jalan Mendawai, karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Raya Darussalam Jalan G Obos Palangka Raya, Kamis (23/01) dini hari.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menjelaskan, pelaku ditangkap saat tengah mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memarkirkan sepeda motor di belakang ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) kemudian memanjat pagar dan masuk ke dalam Masjid Darussalam untuk mencuri.
Saat sedang mencongkel kotak amal menggunakan obeng, penutup kotak amal yang terbuat dari besi terjatuh ke lantai. Mendengar suara tersebut, petugas keamanan masjid segera mendatangi asal suara dan mendapati pelaku sedang mengambil uang di kotak amal.
“Pelaku adalah mantan petugas keamanan masjid yang pernah bekerja selama satu tahun. Aksinya dilakukan karena masih memegang kunci beberapa pintu masjid maupun kotak amal. Menurut pengakuan, pelaku telah 5 kali melakukan pencurian di Masjid Raya Darussalam,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi, tas milik pelaku, uang tunai sebesar Rp819.000, kunci pintu masjid, kunci kotak amal, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul KH 2779 AG yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. fwa