Pedoman Musorprovlub KONI Dipertanyakan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Agenda utama karteker Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Musyarawah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang rencananya dilaksanakan pertengahan Februari nanti. Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART).

Ketua Pengprov Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Kalteng Hatir Sata Tarigan mengingatkan langkah yang diambil oleh karteker agar tidak melanggar ADART KONI. Misalnya, untuk memilih ketua umum didahului dengan rapat anggota, ditetapkan Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) kemudian menyusun pedoman persyaratan bakal calon ketua.

“Apakah pedomannya masih pakai yang hasil rapat anggota di Pangkalan Bun atau tidak. Kalau TPP tidak ada masalah mau diisi pusat maupun cabor dan KONI di daerah tapi mekanismenya seperti apa, ini perlu penjelasan supaya tidak terjadi simpang siur,” kata Hatir, Kamis (23/1).

Pembentukan TPP dan penyusunan pedoman persyaratan bakal calon disusun melalui rapat anggota merupakan perintah ADART. Namun, dengan rencana Musorprovlub, tentu menyusun lagi pedoman dan membentuk TPP tidak melalui rapat anggota, apakah ini melanggar ADART atau tidak. Karena akan membuka celah terjadinya pelanggaran terhadap regulasi KONI.

Dikatakan, deadlock-nya Musorprov juga disebabkan ketidaktahuan terhadap ADART KONI. Padahal persyaratan dan pedoman bakal calon ketua umum sudah jelas dan tidak perlu dipersoalkan lagi karena disusun bersama pada saat rapat anggota di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) 2019 sehingga tidak perlu lagi divoting dalam Musorprov. Jika menjalankan amanah ADART hasil rapat di Pangkalan Bun, maka tidak akan terjadi deadlock.

“Tapi karena ada oknum yang memaksakan kehendak, tanda kutip direstui oleh oknum KONI Pusat sehingga terjadinya deadlock. Ketika mau berbicara masa depan atlet, kesalahan terbesar itu adalah gagal Musorprov yang disebabkan oleh oknum tertentu, kalau berpegangan pada ADART maka seharusnya tidak deadlock,” imbuh Hatir.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak soal keikutsertaan di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua, Hatir masih optimis Kalteng tidak akan absen karena itu merupakan misi daerah, sehingga harus mendukung bagaimanapun jalan tetap ikut. Tapi dengan kondisi saat ini, dipastikan konsentrasi atlet terganggu yang seharusnya saat ini sudah masuk dalam tahap persiapan PON.

Ketua Pengprov Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kalteng Ambeng Dedy Oktavianus mengatakan, rencana dilaksanakannya Musorprovlub maka dipastikan membentuk TPP dan menyusun persyaratan pencalonan oleh karteker, namun tanpa melibatkan anggota KONI.

“Tanpa libatkan anggota KONI susun pedoman dan bentuk TPP, ini dipaksakan untuk diadakan segera. Walaupun bahasanya untuk mengejar PON 2020 Papua yang mendesak, jangan sampai melanggar ADART,” kata Ambeng.

Menurut Ambeng, pelaksanaan Musorprovlub sebaiknya menunggu putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Salah satu bakal calon ketua umum menggugat sejumlah pihak saat terjadinya deadlock Musorprov. Dari informasi yang didapat akhir Januari ini sudah mulai sidang perdana.

Sementara itu, karteker yang dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Heru Suryono dan Sekretaris Eman Sumusi dari KONI Pusat ditambah 3 orang dari Kalteng, Falery Tuwan selaku perwakilan pemerintah dan menjabat sebagai wakil ketua, ditambah 2 orang dari masyarakat olahraga di Kalteng Frans Lukas Samad dan Ales Silvanus, mulai berkantor di Sekretariat KONI Provinsi Kalteng, Rabu (22/1).

Setelah tiba di Palangka Raya, Heru bersama jajarannya langsung bertemu dengan Gubernur Kalteng untuk bersilaturahmi sekaligus melaporkan agenda kegiatan yang akan dijalankan sebagai karteker KONI Kalteng. Salah satunya rencana pelaksanaan Musorprovlub, Februari nanti.

“Intinya kami membantu Kalteng dalam menyelesaikan masalah, yang diketahui bersama demisioner, namun juga deadlock sehingga tidak ada ketua umumnya hingga sekarang. KONI Pusat membentuk dan keluarkan surat keputusan adanya karteker dengan tugas untuk laksanakan Musorprovlub,” kata Heru.

Karteker berharap masalah KONI Kalteng ini cepat terselesaikan, karena diketahui bersama tahun ini ada event olahraga nasional yang harus diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. Setiap daerah sudah harus mendaftarkan atlet dan nomor cabang olahraganya 6 bulan sebelum pelaksanaan.

Terkait dengan adanya gugatan dari Rahmadi G Lentam ke BAORI, Menurut Heru, tidak ada masalah dan terus berproses. Begitu juga dengan karteker setelah dibentuk oleh KONI Pusat maka harus bekerja, sehingga keduanya tetap berjalan. Jika tunggu hasil putusan BAORI, Kalteng mungkin terancam tidak ikut PON dan atlet menjadi korbannya. yml