Hukrim  

Kasus Jual Beli Saham Dicabut, Ferry vs Ujang Damai

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kasus jual beli saham PT Sekti Rahayu Indah mencapai titik klimaks. Silang sengketa antara Ujang Iskandar dan Ferry Lampang berakhir di meja runding perdamaian. Ferry secara langsung mencabut gugatannya terhadap Ujang Iskandar atas kasus jual beli saham. Tidak saja mencabut, Ujang dan Ferry juga sudah melakukan perdamaian atas kasus tersebut.

Gugatan yang dilayangkan terhadap Ujang Iskandar dengan nomor perkara 16/Pdt.GS/2019/PN.PLK, ternyata terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Ditegaskan, tidak ada permasalahan yang terjadi antara Ujang Iskandar dan Ferry Lampang terkait dengan jual beli saham PT Sekti Rahayu Indah.

Kedua belah pihak sudah melakukan klarifikasi di luar persidangan, dan sudah diperoleh kesepahaman terkait dengan duduk perkara yang terjadi. Klarifikasi dan perdamaian dilakukan di Kantor Advokat Henry S Dalim Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, Kamis (23/1), dan disaksikan secara langsung oleh Advokat Henry S Dalim.

Saat diminta tanggapannya terkait dengan perdamaian, Ujang tidak banyak memberikan komentar. Menurut Ujang, ini artinya tidak permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak, dan sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat. Bagaimanapun sebagai sesama rekan sudah sewajarnya untuk dapat menyelesaikan permasalahan seperti ini dengan cara musyawarah mufakat.

“Kemarin saya dilaporkan, dan sampai pengadilan atas permasalahan jual beli saham ini. Namun, kenyataannya hanya terjadi salah paham. Secara pribadi saya memaafkan, dan menerima perdamaian yang diminta oleh saudara Ferry ini. Perdamaian menjadi solusi terbaik bagi semua pihak atas apa yang sudah terjadi,” kata pria yang mencalon dalam Pilkada Kalteng tahun 2020 ini, Kamis.

Ujang menambahkan, dari titik ini tentu sudah tidak ada lagi permasalahan ke depan yang perlu diungkit-ungkit. Bagaimanapun permintaan damai tentunya wajib diterima dengan tangan terbuka dan legawa. Mengapa harus menutup diri, ketika seseorang lebih meminta penyelesaian permasalahan dengan cara damai, dibandingkan harus melalui mekanisme pengadilan.

Intinya, ungkap Ujang, perdamaian dan pencabutan gugatan yang dilakukan disambut dengan baik, dan sudah tidak ada lagi permasalahan terkait jual beli saham ini. ded