PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sorang musisi lokal Kalimantan Tengah kini mendekam di sel tahanan. Dadang Nekad yang juga berprofesi sebagai Bos event organizer (EO) besar di Kalteng, ditangkap Tim Resmob Polresta Palangka Raya, setelah sebelumnya pada tahun 2019 lalu mengamuk di lobi salah satu hotel di Palangka Raya.
Ia ditangkap di rumahnya Jalan Mufakat, Kelurahan Pamurus Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (23/1) malam. Parahnya, saat ditangkap Dadang disinyalir baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu. Fakta itu diperkuat dengan tes urine yang menunjukkan hasil positif.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, tersangka Dadang disangkakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman.
Bermula pada Minggu 6 Oktober 2019, tersangka bersama anaknya datang ke lobi hotel untuk bertemu dengan istrinya yang menginap di hotel tersebut.
Diketahui, Dadang dan istrinya ternyata sudah bercerai cukup lama. Keributan pun pecah saat Dadang berupaya masuk ke dalam kamar hotel dan dilarang oleh resepsionis setempat karena dikatakan telah check out.
Kemarahan Dadang memuncak dengan mengamuk dan melempar sejumlah barang yang ada di lobi hotel.
Atas insiden itu, pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya. Usai menerima laporan, kepolisian yang menangani perkara itu juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan saksi terhadap Dadang.
“Dadang Nekad tidak pernah kooperatif hingga harus dijemput paksa dan ditangkap di Kota Banjarmasin oleh anggota kita,” tegas Jaladri.
Jaladri menegaskan, selain mengenakan Pasal 335 KUHPidana, Dadang Nekad juga diancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video keributan di lobi hotel.
“Proses pemeriksaan masih kita laksanakan untuk tersangka Dadang Nekad,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat ini mantan istri Dadang Nekad akan datang ke Palangka Raya untuk mengambil anaknya yang selama ini bersama Dadang Nekad. Sebab, hak asuh anak tersebut yang sah ada di sang ibu. fwa